![]() |
PBHI Desak Polsek Kinali Bayar Korban Salah Tembak - |
Ia mengatakan pihaknya saat ini sudah melaporkan ke (Komisi Nasinal) Komnas Hak Azazi Manusia (HAM) agar bisa memperjuangkan korban. Selain itu juga mendesak Kapolri agar mengabulkan putusan yang dikeluarkan MA.
Sebelumnya, ia juga telah mendesak Pengadilan Negeri (PN) Simpang Ampek Pasaman Barat segera melakuan eksekusi terhadap putusan MA terhadap korban penembakan oknum anggota Polsek Kinali tahun 2006.
"Putusan MA No 2710 K/PDT/2010, Polsek Kinali berkewajiban membayar ganti rugi immaterial kepada Iwan Mulyadi sebesar Rp300 juta," katanya.
Ia menjelaskan PN Simpang Ampek sudah memanggil pihak Polsek Kinali sebanyak tiga kali. Namun, dengan berbagai kendala, pihak Polsek belum juga sempat datang ke PN.
"Kami mengharapkan Polsek Kinali menghadiri panggilan PN karena dengan duduk bersama bisa membuat masalah menjadi ringan," katanya.
Ia menyebutkan berdasarkan putusan PN Pasaman Barat No. 04/Pdt.G/2007/PN-PSB yang dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi Padang No.56/PDT/2009/PT.PDG dan putusan MA No.2710K.PDT/2010 pada tanggal 19 Mei 2011 menyatakan anggota Polsek Kinali, Briptu Nofrizal telah terbukti melakukan penembakan terhadap Iwan Mulyadi yang mengakibatkan kelumpuhan total.
"Khusus untuk Briptu Nofrizal telah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan dan menerima sanksi indisipliner. Namun, secara immaterial Polsek Kinali wajib mengeluarkan Rp300 juta untuk Iwan Mulyadi," jelasnya.
Ia menekankan harapan korban ini merupakan perjalanan panjang dari kasus penembakan sejak tahun 2006 lalu. Pihaknya mengharapkan eksekusi putusan itu segera dilaksanakan.
Kasus Iwan Mulyadi bermula dari laporan tindak pidana pengrusakan rumah milik Edi (50) warga Jorong Tanjuang Medan Kinali yang diduga dilakukan oleh Iwan Mulyadi dan temannya, Aken.
Berbekal surat perintah No Pol.SP.Dik/01/1/2006/Res Kinali tanggal 20 Januari 2006, Briptu Nofrizal sebagai Kanit Reskrim melakukan tindakan gegabah dengan menembakkan senjata Revolver ke tubuh Iwan tepat mengenai pinggang sebelah kiri tembus kerusuk kanan atas. Akibatnya, Iwan Mulyadi mengalami lumpuh total hingga saat ini.
Ayah korban, Nazar Salegar, juga berharap agar Polsek Kinali bisa melaksanakan amar putusan itu. Dirinya sudah tidak sanggup lagi menahan beban anaknya yang tidak bisa berobat.
"Saya bekerja hanya sebagai petani dan tidak punya biaya untuk mengobati Iwan. Anak saya hanya bisa duduk di kursi roda dan mengalami lumpuh total. Apalagi saat ini ibunya, Liader sudah meninggal dunia. Jika uang itu keluar maka akan saya pergunakan untuk mengobati anak saya," katanya.
Kapolsek Kinali, Iptu Ferdi Dakio saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya pada 11 Februari nanti akan menghadap penggilan PN Simpang Ampek untuk memenuhi panggilan.
"Pada tanggal 11 itu saya baru menghadap ketua PN. Jadi belum bisa konfirmasi," katanya. (*/alt/jno)
Berita Pasbar - ANTARA Sumbar
Posting Komentar