![]() |
Massa Warga Kinali Pasbar Rusak Kantor Perusahaan Sawit, Kesal Usai Lahannya Kena Gusur - |
Informasi dihimpun Padang Ekspres
di Kinali, awalnya massa hanya ingin menuju lahannya yang digusur
perusahaan. Namun di tengah perjalanan, massa mendatangi kantor PT
LIN untuk mempertanyakan persoalan lahan mereka yang masih dalam
sengketa ke manajemen perusahaan. Namun, warga kecewa usai mendengar
jawaban dari pihak perusahaan yang dinilai tak memihak kepada mereka.
Akhirnya, massa meluapkan kekesalannya
dengan memecahkan kaca kantor itu, termasuk kaca pos satpam. Setelah
puas, massa pun membubarkan diri satu per satu. Salah seorang warga
setempat, Syafer menyampaikan, persoalan ini berawal dari lahan seluas
380 hektare yang sudah ditelantarkan pihak perusahaan sekitar 18
tahun.
Akibat tidak dikelola dan digarap
perusahaan, tambah Syafer, maka dimanfaatkan warga dengan menanam
jagung. ”Kebijakan perusahaan menelantarkan lahan itu, otomatis
membuat tanah ulayat masyarakat Kinali itu harus dikembalikan sesuai
surat penyerahan ninik mamak sebelumnya,” katanya.
Persoalan ini sudah pernah dimediasi oleh
Kapolres Pasbar di Mapolres. Pada pertemuan ninik mamak dengan pihak PT
LIN di kantor PT LIN beberapa waktu lalu, PT LIN bersikeras menyebutkan
bahwa kebun warga itu berada dalam HGU perusahaan. Itulah sebabnya,
pihak perusahaan berpegang pada HGU tersebut.
Sementara itu, Camat Kinali Syaifuddin
belum lama ini menyampaikan, warga sempat meminta aktivitas
penggusuran dihentikan. Namun, tidak digubris oleh pihak perusahaan.
”Kalau menurut saya, masyarakat jangan dirugikan, dan aktivitas
perusahaan jangan terganggu,” katanya.
Di sisi lain, Humas PT LIN Yasrizal ketika dihubungi Padang Ekspres
melalui via selulernya, tidak banyak berkomentar. Dia mengatakan
bahwa dirinya sedang berada di Simpangempat, Pasaman. Dan meminta
wartawan menghubungi petugas lainnya bernama Santi. ”Sebenarnya lahan
warga itu sudah ada ganti ruginya. Tapi, dibayarkan sesuai dengan hasil
identifikasi lahan di lapangan. Entah kenapa, terjadi pengerusakan
kantor,” kata Santi di halaman kantor PT LIN.
Terpisah, Kapolres Pasbar AKBP Sofyan
Hidayat menyampaikan, pihaknya akan memproses pengerusakan kantor
itu. ”Yang jelas persoalan ini akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Dan belum ada pelaku yang ditangkap, karena masih dalam proses hukum,”
kata Sofyan, mantan Kapolres Padangpanjang itu. (roy)
Posting Komentar