![]() |
Caleg Partai Nasdem Dilaporkan Ke Panwaslu Terkait Money Politik - |
“Saya sudah laporkan dugaan money politik itu ke Panwaslu. Barang bukti dan saksi juga sudah saya serahkan. Saya melaporkan IJ karena dia diduga melanggar UU pemilu,” terang Pasrial St Mudo kepada Padang Ekspres, kemarin (20/4).
Anggota DPRD Pasbar ini berharap laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Panswalu Pasbar. Perbuatan tersebut katanya melanggar UU Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu.
Pasrial menceritakan, praktik money politik yang dilakukan IJ bermula dari orang suruhan IJ mendatangi salah satu rumah warga sebelum pencoblosan 9 April lalu dan memberikan uang sebesar Rp 50 ribu. Kejadian itu diketahui warga lain dan juga Pasrial. Selanjutnya Pasrial melaporkannya ke Panwaslu.
Dia menuturkan, kendati sampai saat ini telah dilakukan rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU, Panwaslu sudah semestinya menindaklanjuti kasus tersebut sampai tuntas.
Ketua Panwaslu Pasbar, Elfi Sukaisih membenarkan laporan caleg money politik tersebut. Diakuinya, sejumlah barang bukti telah diserahkan ke Panwaslu, termasuk telah memintai sejumlah keterangan saksi.
Hasil klarifikasi di lapangan, katanya tidak terdapat unsur-unsur pelanggaran pemilu. Karena itu kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan ke ranah hukum.
“Sudah kita klarifikasi laporan itu, hasilnya tidak terdapat unsur-unsur pelanggaran. Karena apa yang diterangkan saksi juga tidak menguatkan apa yang dilaporkan,” tutur Elfi Sukaisih.
Terpisah, IJ ketika dikonfirmasi Padang Ekspres melalui HP-nya tidak aktif. (roy/adv)
Posting Komentar