"Pelaku perjudian tersebut, diamankan di Nagari Batuang Balirik Jorong Baringin, Lubuk Sikaping dan Nagari Kampuang Parik, Lubuk Sikaping," Kata Rudi.
Ia menambahkan, penangkapan 12 pejudi tersebut berasal dari informasi warga, yang lansung kita telusuru kelokasi tersebut, dan langsung diamankan.
Pejudi yang diamankan tersebut terdiri dari empat orang pejudi jenis koa, tiga orang pejudi togel kim, dan jenis judi menggunkan kartu domino.
Dari penangkanapn tersebut, pihak kepolisian setempat mengamankan barang bukti berupa, kartu domino, rekap togel, telepon genggam, serta uang tunai lebih kurang Rp1 juta.
Dari 12 orang tersangka tersebut, juga terdapat satu pelajar, yang masih duduk di bangku Sekolah Menegang Atas (SMA), di Kecamatan Bonjol.
"Pelajar yang diamankan tersebut, dari penyidikan telah berusia 19 tahun, sehingga dapat diproses sesuai tindak yang dilakukannya, dan tindak lanjutnya juga akan dikoordinasikan kepada Dinas Pendidikan," jelasnya.
Rudi menambahkan, semuanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi, sesuai pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.
"Kasus judi didaerah ini, terutama togel, akan terus kita kembangkan, agar pemberantasan judi dapat sampai keakarnya," kata Rudi.
Berdasarkan pantauan pihak kepolisian daerah setempat, daerah yang menjadi pusat perhatian terkait kasus tersebut ada di Kecamatan Rao dan Panti. (*)
Berita Pasaman - ANTARA Sumbar
Posting Komentar