Ia menambahkan penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pelaku pencurian kendaraan bermotor.
"Saat kami tangkap kedua pelaku tidak bisa mengelak lagi sebab, Opnal Buser mendapati pelaku memakai motor curiannya," ujarnya.
Ia menjelaskan seorang pelaku Niko Andre (22) merupakan resedivis yang juga melakukan kasus yang sama beberapa tahun lalu.
Kepada penyidik kedua pelaku mengatakan aksi pencurian yang di lakukanya berawal ketika mereka hendak membongkar beras di pasar Simpang Ampek pada tangal 4 Januari sekitar pukul 05.00 WIB dini hari.
Kedua pelaku lewat di depan rumah korban dan melihat pintu rumah korban terbuka dan pelaku langsung masuk kerumah korban.
Saat itu pelaku membawa kabur sepada motor berserta tiga kilogram kakao dan satu unit gitar.
Setelah membawa lari, sepada motor itu disimpan di kebun miliknya dan beberapa hari kemudian pelaku berusaha mencari pembeli untuk menjual sepada motor itu.
"Sebelum dijual kami berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya," ujarnya.
Ia menjelaskan kedua pelaku masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kemungkinan keterlibatan pada kasus lainnya.
Atas perbuatanya, kedua pelaku dikenakan pasal, 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Kasat Reskrim AKP Indra Syaputra menambahkan kejadian pencurian itu berawal dari LP No 06/I/2015/RES-PASBAR/tangal 4 Januari, dengan pelapornya Jasman Malik (59), warga Simpang Terminal Simpang Ampek Pasaman Barat.
Pada laporannya, korban melaporkan kehilangan satu unit sepada motor Honda Vario. (*/alt/jno)
Berita Pasaman Barat - ANTARA Sumbar
Posting Komentar