"Kami bersama tim hari ini turun ke Dua Koto untuk meminta keterangan kepada enam orang saksi yang terkait dengan kasus dugaan korupsi yang telah diselidiki sejak tahun lalu. Ini dikarenakan masih ada pendalaman dari berkas pemeriksaan sebelumnya, dan juga adanya saksi yang tidak hadir saat dipanggil. Sebab itu untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas pihak kejari harus turun lansung dan mencari saksi-saksi terkait ke kecamatan," jelasnya.
Ia menambahkan, enam orang saksi yang dimintai keterangan ke tempat tinggal mereka ataupun kantornya adalah pejabat Program Partisipatif Berbasis Nagari (P2BN) dan juga pihak penerima bantuan.
Dalam kasus tersebut, katanya, kejaksanaan telah menetapkan satu orang tersangka yakni Wali Nagari Cubadak, M Dahril Lubis, namun karena masih diperlukannya pendalaman perkara maka proses penyidikannya terus dikembangkan.
Dalam dugaan kasus korupsi APB Nagari selama tiga tahun berturut-turut, dari 2010 hingga 2013 tersebut, ia menyebutkan, kerugian negara diperkirakan mencapai mencapai Rp93 juta.
Selain "menjemput bola" untuk meminta keterangan saksi, katanya, pihak kejaksaan pada akhir tahun 2014 juga telah melakukan penggeledahan di kantor wali nagari dan juga rumah sekretaris nagari.
Dalam penggeledahan pada Desember 2014 tersebut, kejari menemukan puluhan lembar kuitansi kosong diduga berstempel palsu di ruangan kantor pejabat tinggi nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto.
Puluhan stempel ditemukan penyidik di ruang kerja wali nagari, bendahara nagari, dan sekretaris nagari. Selain itu, kejaksaan juga menyita berkas dokumen kegiatan di nagari tersebut, dimana jumlah barang sitaan yang dibawa ke kejaksaan mencapai tiga kardus.
"Kasus dugaan korupsi dana APB Nagari Cubadak selama empat tahun berturut-turut tersebut sejauh ini sudah ada 94 orang saksi yang dimintai keterangan, termasuk dua orang saksi ahli," ujarnya.
Zulkarnain menambahkan, masih belum selesainya penyidikan kasus ini, karena dalam pemeriksaan saksi-saksi, ada kesaksian yang berbelit, seperti saksi yang diperiksa mengatakan satu persoalan tidak mereka ketahui, dan diketahui oleh saksi lain, sehingga perlu pendalaman kembali.
"Sebab itu, kami belum bisa menjelaskan kapan kasus ini dapat diselesaikan, namun saat ini kita fokus terhadap dugaan korupsi ini," katanya. (*/eko)
Berita Pasaman - ANTARA Sumbar
Posting Komentar