![]() |
Pemkab Pasaman Barat Segera Periksa Izazah PNS - |
"Kalau seandainya ada
ditemukan ijazah palsu, maka tindakan tegas berupa pencopotan jabatan
akan diberikan kepada pejabat tersebut," tegas Sekretaris Daerah Pasaman
Barat, Yasri Uripsyah di Simpang Ampek, Sabtu.
Ia mengatakan hingga saat ini surat edaran soal ijazah palsu dari
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB)
belum sampai ke Pemkab Pasaman Barat.
Pihaknya hingga kini masih menunggu surat edaran tersebut, termasuk menunggu pedoman dan teknis dari Gubernur Sumbar.
Ia mengakui di Pasaman Barat tidak tertutup kemungkinan ada pejabat atau oknum PNS yang memakai ijazah palsu tersebut.
"Rencana kita memang akan ada melakukan pemeriksaan izajah palsu
terhadap pejabat/pegawai dilingkungan Pemkab. Tapi karena masih
terkendala surat edaran dari MenPAN RB dan pedoman teknis dari Gubernur
Sumbar belum diterbitkan makanya kita tunggu dulu," ujarnya.
Menurutnya, untuk pemeriksaan ijazah palsu itu akan dibentuk tim dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pasaman Barat.
Isu ijazah palsu itu memang diakui sudah jadi isu nasional. Apalagi
surat edaran Nomor 3 Tahun 2015 tersebut diterbitkan terkait
terungkapnya kasus ijazah palsu yang saat ini dinilai banyak beredar.
Ijazah palsu yang akan diperiksa itu mulai dari izajah perguruan
terendah hingga tertinggi. Karena akibat pegawai memakai ijazah tersebut
sangat merugikan negara dan masyarakat.
"Artinya, oknum PNS/pejabat yang memakai gelar S2 dan lainnya itu
dibayar oleh negara kepada mereka. Padahal, ijazahnya palsu,"ujarnya.
Sementara, Kepala BKD Pasaman Barat, Nofdinal Yefri menambahkan,
memang rencana dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan ijazah palsu
bekerjasama dengan inspektorat.
Pemeriksaan ijazah itu khusus yang dari perguruan tinggi. Kapan waktunya
belum bisa disampaikan oleh mantan Kepala Dinas Kehutanan Pasaman Barat
ini.
Biasanya mengenai izajah palsu itu banyak dipakai oleh seorang guru atau pegawai yang bertugas pada Dinas Pendidikan.
Kemudian pada bidang kesehatan, seperti di Dinas Kesehatan, RSUD dan
lainnya. Sanksi yang diberikan kalau ada diketahui PNS memakai gelar
palsu adalah dicopot dari jabatannya hingga diberhentikan.
"BKD dan inspektorat dalam waktu dekat akan turun memeriksa izajah
PNS. Kalau ketahuan bisa diberhentikan sesuai aturan yang ada,"
tegasnya.
Sementara Sekretaris LSM Aliansi
Masyarakat Bersatu (AMB) Pasaman Barat, Devi Irawan Lubis menyampaikan
pemeriksaan izajah PNS nantintinya diharapkan dilakukan secara
transparan.
Sebab, tidak tertutup
kemungkinan ada oknum PNS/pejabat yang sengaja memakai gelar akademik
seperti MM, M Kes dan lainnya padahal izajahnya palsu atau bodong.
"Kita minta kepada tim Pemkab apakah dari BKD atau inspektorat dalam
pemeriksaan izajah palsu itu melibatkan wartawan atau LSM," tegasnya.
Ia menjelaskan, praktik izajah palsu ini sudah jelas melanggar
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
"Kalau ada ditemukan PNS memakai izajah palsu, diharapkan jangan
hanya dicopot atau diberhentikan saja, tapi kalau ada celah hukumnya,
dipidanakan saja ke pihak penegak hukum,"tegasnya. (*)
Posting Komentar