![]() |
Polres Pasaman Barat Amankan Empat Kilogram Ganja - |
"Benar, kedua tersangka adalah Haryadi (34) dan Andre (20). Mereka
ditangkap pada Jumat (30/10) di Tinggam Talu Kecamatan Talamau," kata
Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Toto Fajar Prasetyo di Simpang Ampek,
Sabtu.
Ia mengatakan kedua tersangka sudah
menjadi target dari Satuan Narkoba Polres Pasaman Barat. Kedua tersangka
merupakan pemain lama dan akhirnya ditangkap di Talu Kecamatan Talamau.
"Penangkapan tersebut berkat kerjasama Satuan Narkorba dengan Satuan Intelkam Polres Pasaman Barat,"sebutnya.
Ia menjelaskan penangkapan dua orang tersangka berawal dari adanyaa
informasi masyarakat. Setelah mendapatkan informasi itu polisi langsung
melakukan pengintaian dan akhirnya dua orang tersangka berhasil
ditangkap dan ditemukan empat kilogram daun ganja yang disimpan dalam
plastik asoi.
Saat ini dua orang tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.
Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti
daun ganja kering sebanyak empat kilogram, satu unit sepeda motor
Yamaha Mio warna hitam BA1375 BZ.
"Saat ini
tersangka sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik di Mapolres
Pasaman Barat. Saat ini penyidik sedang melakukan pengembangan lebih
jauh," jelasnya.
Kapolres menambahkan pihaknya tidak main-main dengan pemberantasan narkoba karena sangat membahayakan generasi muda.
Selain membuat satuan tugas pemberantasan narkoba, pihaknya juga
terus melakukan sosialisasi bahaya narkoba terhadap generasi muda
disekolah dan perguruan tinggi.
"Ini sesuai
dengan program kerja Kapolri untuk memberantas narkoba. Tentunya kerja
sama semua pihak sangat iharapkan," harapnya. (*)
Posting Komentar