![]() |
SBY: KPK Tidak Perlu Izin Saya Periksa Hakim MK - |
"Apakah diperlukan izin presiden jika KPK memanggil seorang hakim konstitusi, untuk dimintai keterangannya. Saya cek baik kepada Mensesneg, Seskab maupun Sespri, surat itu belum ada, belum saya terima. Selama ini jika KPK ingin memanggil siapapun di negeri ini tidak memerlukan izin presiden,"kata SBY di Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (11/10/2013) petang.
SBY menerangkan, sebelum kepemimpinannya, jika ada lembaga penegak hukum yang akan memeriksa seorang pejabat dibawah presiden, maka diperlukan izin dari presiden tersebut.
"Dulu pernah Kepolisian dan Kejaksaan ingin memanggil seseorang, misalnya menteri, gubernur, bupati dan walikota, harus mendapatkan izin presiden, sekarang pun tidak diperlukan. Karena sekarang itu tidak berlaku," bebernya.
SBY melanjutkan, dirinya akan membaca dan meneliti terlebih dahulu, jika ada anak buahnya yang diperiksa KPK. Namun tidak perlu meminta izin kepada presiden.
"izin dari saya manakala KPK memanggil hakim MK itu juga diperlukan. Namun saya akan membaca terlebih dahulu isu itu setelah itu akan saya respon dengan tepat," tutup SBY.
(ugo)
Posting Komentar