![]() |
Temuan 10.520 Orang Penerima Bantuan Iuran Berdata Ganda Oleh BPK Pasaman - |
Kepala BPJS Cabang Bukittinggi, MB Syahjadi dalam acara Rapat Koordinasi Forum Kemitraan dan Komunikasi dengan pemangku kepentingan utama Pemkab Pasaman, di Lt 2 Kantor Bupati Pasaman, Rabu (27/8) menyebutkan, masih terdapat beberapa permasalahan dalam pelaksanaan jaminan kesehatan tersebut.
“Ada tiga permasalahan BPJS Kesehatan secara umum, yaitu kepesertaan, pelayanan kesehatan, dan pembayaran iuran wajib pemerintah kabupaten, termasuk terkendalanya pembayaran iuran wajib Pemkab Pasaman,” sebut MB Syahjadi.
Masalah kepesertaan, yang lebih fatal adalah ditemukannya data ganda Penerima Bantuan Iuran yang bersumber dari APBN. Yaitu, sebanyak 68 orang dengan identitas yang sama, dan 10.520 warga yang sama nama dan tempat tanggal lahir, namun berbeda alamatnya.
Selain itu, kata Syahjadi, jumlah migrasi peserta penerima bantuan iuran dari APBD yang dikenal dulunya dengan Jamkesmas dan Jamkesda, belum terakomodir 100 persen. “Sosialisasi juga masih kurang, karena itulah banyak masyarakat yang mendaftar BPJS ketika sudah masuk rumah sakit. Demikian juga sosialisasi kepada PNS, mengenai kepesertaan anak ketiga dan tambahan keluarga dari PNS. Inilah yang kita terus maksimalkan, termasuk mendiskusikan dengan mitra kerja,” paparnya.
Permasalahn pelayanan, lanjut Syahjadi, masih banyak rujukan ke rumah sakit di luar kriteria 144 SKDI, dan masih banyak rujukan dari puskesmas diakibatkan ketidaktersediaan alat, BAHP, dan reagen labor. Itu semua adalah persoalan pelayanan di tingkat pertama, sedangkan persoalan di tingkat lanjutan seperti belum dipahaminya sistem tarip ina CBG’s oleh pemberi pelayanan, terbatas fasilitas pelayanan rujukan, dan adanya penetapan quota kelas rawatan di RS swasta.
Selanjutnya, ada persoalan masih ditemukannya ada iuran biaya yang dibebankan kepada peserta, pelayanan rujukan parsial yang belum terkoordinir dengan baik, dan pengajuan klaim Ina CBG’s, obat kronis, dan ambulance belum tepat waktu.
Yang lebih utama, mengenai anggaran. Menurut pihak BPJS, Pemerintah Kabupaten Pasaman belum membayar iuran wajib sejak Januari-Juli 2014 sebesar Rp3,508 miliar dan iuran wajib itupun belum dianggarkan sebesar 3 persen, melainkan baru 2 persen.
“Harapan kita ke depannya, diminta pemda, perusahaan dan pihak-pihak terkait, mendaftarkan aparatur dan karyawannya ke BPJS serta adanya ketepatan waktu pembayaran premi (iuran wajib),” pungkasnya. (h/col)
Posting Komentar