![]() |
Pemkab Pasaman Tingkatkan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Nagari Atau Desa - |
Kepala Bagian Pemerintahan Nagari (Pemnag) Kabupaten Pasaman, Djoko Rifanto, di Lubuk Sikaping, Selasa, mengatakan dengan disahkannya Undang - Undang Desa di DPR baru-baru ini, pemerintah semepat sudah mengingatkan seluruh wali nagari untuk tidak bermain-main dengan penggunaan Dana Alokasi Nagari (Daun) nantinya.
Ia menambahkan, saat ini perangkat nagari punya landasan hukum yang jelas, harus mampu mandiri dan melaksanakan pembangunan secara luas, nyata, dan bertanggungjawab, namun pada sisi lain menjadi tantangan tersendiri dalam mengelola keuangan.
Dana alokasi nagari, yang akan dikelola oleh masing-masing wali nagari di daerah itu, mencapai Rp1 miliar setiap desanya sesuai amanat undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Digulirkannya dana Rp1 miliar per desa atau nagari tersebut, diharapkan pemerintah daerah setempat mampu disikapi secara arif dan bijaksana oleh setiap perangkat nagari di daerah tersebut, agar tidak berurusan dengan penegak hukum dikemudian hari.
"Jangan sampai Wali Nagari nantinya masuk penjara karena ketidakmengertiannya dalam mengelola keuangan, sebab mereka nanti akan menjadi pejabat pembuat komitmen," katanya.
Djoko menambahkan, dengan diberlakukannnya UU Desa tantangan pertama yang akan dihadapi adalah manajemen pengelolaan keuangan desa, dimana tahun ini Pemkab Pasaman setidaknya mengalokasikan anggaran nagari sebesar Rp11,5 miliar per nagari. (*/eko)
Berita Pasaman - ANTARA Sumbar
Posting Komentar