![]() |
Pemkab Pasaman Barat Harapkan Semua Sekolah Gunakan DAK Sesuai Aturan - |
Ia mengatakan DAK fisik terdiri atas pembangunan 20 ruang kelas baru untuk 10 sekolah dasar, sebesar Rp1.991.808.000.
Selain itu, rehab 20 ruang belajar untuk tujuh SD Rp1.686.345.640, pembanguan 11 perpustakaan SD baru sebesar Rp1.167.355.200.
DAK nonfisik, yakni pengadaan alat peraga pendidikan dasar untuk 50 SD Rp2,5 miliar dan pengadaan buku Kurikulum 2013 semester II Rp2 miliar untuk seluruh murid dan guru se-Pasaman Barat.
Ia menjelaskan pembangunan 20 ruang untuk 10 SD tersebut, masing-masing dua lokal, yakni SD 07 Kinali, SD 33 Pasaman, SD 22 Gunung Tuleh, SD 03 Sungai, SD 09 Sungai Beremas, SD 18 Lembah Melintang, SD 40 Kinali, SD 22 Talamau.
Selain itu, SD 10 Sungai Beremas dan SD 04 Sasak Ranah Pasisie, masing-masing satu lokal.
"Masing-masing SD yang mendapat pembangunan dua lokal memperoleh bantuan dananya sebesar Rp221.312.000, sedangkan untuk satu lokal masing masing SD mendapat sebesar Rp112.656.000," ujarnya.
Untuk rehab 20 ruang belajar untuk tujuh SD, yakni SD 05 Luhak Nan Duo, SD 05 Talamau dan SD 12 Koto Balingka, masing-masing dua lokal dengan dana yang sama Rp168.634.564.
Selain itu, SD 04 Sungai Aua dan SD 04 Ranah Batahan, masing-masing tiga lokal dengan dana yang sama Rp252.951.846. Untuk SD 16 Pasaman dan SD 14 Lembah Melintang, masing-masing empat lokal dengan dana yang sama Rp337.265.128.
Pembangunan 11 perpustakaan SD dengan rincian, SD 32 Kinali, SD 10 Luhak Nan Duo, SD 19 Pasaman, SD 06 Talamau, SD 07 Sasak Ranah Pasisie, SD 18 Gununag Tuleh, SD 01 Sungai Aua, SD 19 Lembah Melintang, SD 18 Koto Balingka, SD 11 Sungai Beremas, dan SD 17 Ranah Batahan.
"Masing-masing dana untuk pembanguan perpustakaan itu sebesar Rp106.123.200," katanya.
Ia menyebutkan pembangunan yang bersumber dari DAK itu, dilaksanakan secara swakelola oleh pihak sekolah. Pencairan DAK melalui transfer oleh pemerintah pusat kepada rekening masing-masing sekolah.
Dinas Pendididkan Pasaman Barat terkait dengan program tersebut, berperan sebagai pengawas terhadap pembangunan sekolah.
"Kalau ada pembangunan dari dana DAK tidak sesuai dengan gambar atau rencana anggaran biayanya maka akan diproses lebih jauh," katanya.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh kepala sekolah selaku penanggung jawab kegiatan pembangunan sekolah untuk menaati aturan dalam penggunaan DAK.
"Jangan main-main dengan dana DAK sebab bisa berurusan dengan penegak hukum," katanya. (*/sun)
Berita Pasaman Barat - ANTARA Sumbar
Posting Komentar