Menurutnya, dengan kurangnya sosialisasi Perda tersebut membuat pihak perusahaan terkejut dengan penyetopan sejumlah mobil cangkang sawit yang hendak keluar dari pabrik menuju Kora Padang pada sejak 1 April 2015 hingga sekarang.
"Saya kecewa sekali dengan tidak adanya sosialisasi Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang pemanfaatan limbah sawit (cangkang). Kami mengetahui adanya Perda itu setelah ada penyetopan mobil cangkang sawit pada 1 April," katanya.
Ia mengatakan dengan adanya penyetopan mobil truk oleh Satpol Pamong Praja dan Dinas Perhubunghan sejumlah supplier mengalami kerugian ratusan juta.
Hingga kini puluhan truk pengangkut cangkang tidak bisa keluar dari pabrik kelapa sawit.
Ia menjelaskan, anggota DPRD harusnya turun tangan segera, agar persoalannya tak berlarut-larut dan menimbulkan gejolak di tengah-tengah masyarakat.
"Kalau memang peduli DPRD tolong segera jadwalkan untuk menyelesaikan persoalan ini," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Organisasi Kepemudaan (OKP) Garuda Sakti, Pasaman Barat, Denika Eka Putra juga meminta DPRD Pasaman Barat prorakyat untuk menyelesaikan persoalan Perda tersebut.
"Dengan penyetopan mobil cangkang itu, yang teraniaya adalah pengusaha kecil, sopir dan masyarakat kecil yang menggantungkan hidupnya dengan usaha limbah tersebut," ujarnya.
Sebelumnya DPRD Pasaman Barat meminta Pemkab setempat bersikap tegas untuk menegakkan Perda terkait kerja sama limbah sawit (cangkang) dengan pemilik pabrik kelapa sawit di daerah itu.
"Pemkab harus tegas menegakkan Perda itu, karena Perda itu sama kedudukannya dengan undang-undang, jadi harus dipatuhi perusahaan," kata Ketua Komisi II DPRD, Syafrizal Mandayu.
Ia menegaskan apapun yang terjadi, Perda yang telah disahkan DPRD tersebut harus ditegakkan, dan DPRD siap mendukung.
Ia menyebutkan dalam waktu dekat DPRD akan memanggil manajemen perusahaan pabrik kelapa sawit di Pasaman Barat yang tidak mau melakukan kerja sama dengan Pemkab untuk pendapatan asli daerah (PAD). (*/alt)
Berita Pasaman Barat - ANTARA Sumbar
Posting Komentar