![]() |
Satuan Reskrim Pasbar Tetapkan AS Sebagai Tersangka - |
"Kita baru
menetapkan satu orang tersangka dan kasus ini akan terus kita
kembangkan," kata Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Toto Fajar Prasetyo
melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Arie Sulistyo Nugroho di Simpang
Ampek, Kamis.
Ia mengatakan dari hasil
pemeriksaan tersangka "AS", membawa minyak tanah tersebut dari Jambi
untuk dijual di Pasaman Barat.
"Kita
mengamankan mita itu berkat informasi dari masyarakat pada Rabu (29/4)
yang melihat ada mobil tronton warna putih biru BK 9745 LU yang sedang
menjual minyak tanah kepada seseorang di Jorong Jambak," ujarnya.
Kecurigaan
masyarakat itu muncul, melihat mobil tersebut beda dengan mobil mita
yang biasa di Pasaman Barat yakni warna merah dan juga di mobil itu
tidak ada tulisan pangkalan mita wilayah Pasaman Barat.
Setelah diselidiki beberapa orang anggota Reskrim, ternyata
betul adanya dan polisi langsung mengamankan sopirnya "AS" bersama
dengan satu unit mobil tronton.
Modus yang dilakukannya yakni dengan langsung menanyakan kepada warung menjual mita.
Setelah cocok harga dan berapa kebutuhan langsung diturunkan dari truk tersebut.
Berdasarkan dokumen yang di miliki "AS" minyak tersebut milik PT Lumako Abadi Sejahtera yang berdomisili di Jambi.
Atas perbuatan itu "AS" diancam Undang-undang Nomor 22 thun 2001
tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman sekitar lima tahun penjara.
(*)
Posting Komentar